Pages

Kamis, 02 Februari 2012

Hadirnya Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya


Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:


"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian."
(HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya' berjama'ah bersama kami." (HR. Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Beliau juga bersabda:

"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:

"Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya  lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:

"Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

0 komentar:

Posting Komentar